Akhir-akhir ini banyak terjadi kasus peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat dari BPOM dan MUI sebagai badan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah RI untuk mengawasi peredaran makanan, obat-obatan dan kosmetik di wiliyah kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Berbagai kasus seperti heboh kasus formalin, kisruh obat anti nyamuk, ribut minuman
isotonik, kosmetika palsu, kini santer pemberitaan tentang peredaran
obat (juga jamu) palsu, selain menghangatnya kasus beras berklorin.
Berbagai kasus itu mengindikasikan bahwa ada yang salah dengan sistem
pengawasan obat dan makanan di negeri ini. Hal itu ironis mengingat
konsumsi masyarakat terhadap produk obat, makanan, kosmetika, alat
kesehatan, dan obat asli Indonesia cenderung meningkat.
Sayangnya, konsumen tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang
produk yang dikonsumsinya itu, apakah sudah tepat, benar, dan aman.
Karena itu, Indonesia memerlukan sistem pengawasan obat dan makanan yang
efektif dan mampu mendeteksi, mencegah serta mengawasi produk-produk
guna melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen.
Pemerintah melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 dan Nomor 103 Tahun 2001 membentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang bertugas, antara lain memberi izin dan mengawasi peredaran obat serta pengawasan industri farmasi.
Karena Sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk
seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian
Keamanan Pangan, Badan POM, ada cara mudah untuk mengecek apakah produk
yang kita beli benar-benar telah terdaftar di BPOM.
Sebenarnya caranya sangat mudah, cukup dengan mengikuti langkah-langkah berikut :
- ketik url http://www.pom.go.id/ di browser
- klik bagian kanan atas yang ada bacaan [produk teregistrasi]
- Akan muncul list produk yang sudah teregistrasi dari 7 hari terakhir sampai sebelum tahun 2004. tinggal di pilih tahunnya mis. 2009 kategori kosmetik
- Setelah di klik kategori kosmetik di tahun 2009 akan muncul list daftar kosmetik yang jumlahnya ribuan. Tapi jangan puyeng dulu, ada cara gampangnya kok. Pada pojok kanan atas ada link [cari kosmetika] yang berfungsi untuk mencari dengan nama atau dengan nomor registrasi
- Misal no registrasi POM CA18091001892, jika nomor tersebut telah terdaftar di BPOM, maka akan keluar hasil pencarian sebagai berikut :
- Hasil pencarian produk sebagai berikut:
Catatan : - Cara pencarian kode tidak memakai titik dua (:)
- Nomor Registrasi BPOMNomor yang diterbitkan oleh Badan POM memiliki arti khususTR = Obat tradisional produksi dalam negeriTI = Obat tradisional ImportSD = Suplemen produksi dalam negeriSI = Suplemen ImporMD = Makanan produksi dalam negeriML = Makanan imporCD = kosmetik dalam negeriCL = kosmetik imporCA = kosmetik dengan tanda notifikasiPenerbitan nomor kode produksi : misalnya TR0907035TR = menunjukkan kode “tradisional dalam negeri”09 = menunjukkan “tahun pembuatan”07 = menunjukkan “bulan pembuatan”03 = menunjukkan produksi ke berapa pada bulan tersebut5 = menunjukkan jumlah produksi (dalam ribuan) pada bets ybs.Semoga artikel ini bermanfaat, salam sukses. (sumber : dari berbagai sumber)
0 Response to "Cara mengecek keaslian Nomor BPOM pada produk makanan"
Post a Comment