Madu Yaman

Tips mengatasi masalah perbankan


Permasalah perbankkan bukanlah hal yang diharapkan, seperti kasus tagihan kartu kredit yang membengkak dan kehilangan sejumlah uang lainnya. Namun ada beberapa hal yang perlu anda ketahui dan pahami bila berurusan dengan bank antara lain : 

Mediasi Perbankan
Terkadang, nasabah tidak tahu atau enggan repot menempuh jalur yang lebih panjang untuk menyelesaikan perkara layanan perbankan yang bermasalah. Padahal masih banyak jalur alternatif yang disebut mediasi perbankan. Yakni, suatu upaya lanjutan (fase 2) dari upaya penyelesaian pengaduan nasabah yang tidak dapat diselesaikan secara internal oleh bank (fase 1). Informasi ini pun bisa diperoleh di bank tempat Anda menjadi nasabah. Menurut pengertian dan fungsinya, mediasi perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, untuk mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela.

Keunggulannya
Proses Penyelesaian sengketa memlalui mediasi perbankan juga memiliki fungsi murah, cepat, dan sederhana karena:
1. Nasabah tidak dipunguti biaya administrasi,
2. Jangka waktu proses mediasi paling lama 30-60 hari kerja sejak penandatangan perjanjian mediasi.
3. Proses mediasi dilakukan secara informal dan fleksibel.

Pahami Prosesnya 
Sebelum mengajukan mediasi perbankan pahami alur dan ketentuan berikut;

1. Sengketa yang dapat diselesaikan menyangkut aspek transaksi keuangan Anda pada bank, dengan ketentuan nilai sengketa setinggi-tingginya adalah Rp 500 juta. Antara lain: 
  • Penggunaan kartu kredit yang tidak diakui oleh nasabah.
  • Penarikan rekening tabungan yang tidak diakui oleh nasabah.
  • Perhitungan jumlah pokok, bunga, dan denda tagihan kartu kredit.
  • Kegagalan penarikan dana melalui ATM namun rekening nasabah tetap terdebet.
  • Tagihan kartu kredit yang telah ditutup.
  • Pendebetan rekening nasabah melalui SMS Banking yang tidak diakui nasabah.

2. Namun ada pula sengketa yang tidak dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi perbankan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan BI, yakni: 
  • Pokok permasalahan terkait permohonan restrukturisasi kredit.
  • Nilai tuntutan finansial di atas Rp 500 juta.
  • Mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan kerugian immateriil.
  • Bukan merupakan sengketa antara nasabah dengan bank, contohnya sengketa nasabah dengan rekan bisnisnya.
  • Pernah diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi perbankan.
  • Sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau telah terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya, misalnya oleh Pusat Mediasi Nasional (PMN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan lainnya.
  • Sengketa yang daluwarsa, yaitu sengketa yang pengajuannya melampaui 60 hari kerja sejak tanggal surat surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah.

3. Sebelum melakukan proses mediasi, Anda dan bank harus menandatangani perjanjian mediasi yang memuat: 
  • Kesepakatan untuk memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan
  • Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan mediasi.

4. Bank Indonesia selaku mediator akan memfasilitasi pertemuan antara bank dengan Anda guna mencari penyelesaian. Dalam pertemuan tersebut, mediator akan: 
  • Bersikap netral dalam pengambilan keputusan sehingga diharapkan para pihak pada akhirnya mendapatkan win-win solution , dimana hak-hak nasabah terlindungi dan reputasi bank juga terjaga.
  • Mengarahkan, mendorong, memotivasi dan menggugah para pihak untuk mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa.
  • Tidak memberikan rekomendasi atau keputusan. Hasil penyelesaian terhadap sengketa merupakan kesepakatan antara Anda dengan bank.

5. Apabila dicapai kesepakatan, maka Anda dan bank akan menandatangani akta kesepakatan.

6. Apabila tidak dicapai kesepakatan, Anda dapat melakukan upaya penyelesaian lanjutan/alternatif melalui arbitrase, pengadilan, mediasi oleh lembaga lain, dan sebagainya.
Empat Langkah Mudah
Untuk memudahkan nasabah menyelesaikan sengketa dengan bank melalui mediasi perbankan, cermati langkah-langkah yang harus ditempuh berikut ini :
1. Pastikan bahwa sengketa Anda memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi perbankan dan pernah diupayakan penyelesaian sebelumnya oleh bank.
2. Ajukan permohonan mediasi secara tertulis sebagaimana format yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan sertakan dokumen pendukung, antara lain:
  • Formulir pengajuan penyelesaian sengketa.
  • Fotokopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan bank kepada nasabah.
  • Fotokopi bukti identitas nasabah yang masih berlaku.
  • Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
  • Fotokopi dokumen pendukung yang terkait dengan sengketa yang diajukan.
  • Fotokopi surat kuasa khusus tanpa hak substitusi, dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa diwakilkan/dikuasakan (para pihak baik nasabah maupun bank dapat diwakili oleh kuasa hukum. Namun demikian, untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dari para pihak dan kelancaran proses mediasi, diharapkan nasabah turut serta dalam proses mediasi).

3. Ikuti proses mediasi. Tandatangani perjanjian mediasi, ikuti proses mediasi dan tandatangani akta kesepakatan.
4. Patuhi akta kesepakatan. Laksanakan hal-hal yang telah disepakati dan laporkan realisasi akta kesepakatan.

Pengajuan Permohonan
Bila Anda ingin menyelesaikan sengketa dengan bank melalui mediasi perbankan, sampaikan permohonan Anda disertai dokumen pendukung kepada:

Bank Indonesia
Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan
Menara Radius Prawiro, Lantai 19
Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta 10350
E-mail : mediasi@bi.go.id
Telepon: (021) 3818923 atau (021) 3818935
Faksimili: (021) 3501918
Informasi & Edukasi Konsumen: http://www.bi.go.id/web/id/

0 Response to "Tips mengatasi masalah perbankan"

Post a Comment